Bekasi(1/09/2022)- Tanggal 24 Agustus 2022 yang lalu, pemerintah secara resmi telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke DPR. Naskah akademik RUU Sisdiknas ini ditandatangani oleh Anindito Aditomo, S.Psi, M.Phil, Ph.D. Dalam rancangan undang-undang ini juga di jelaskan tentang profil pelajar pancasila sebagai tujuan dari sistem pendidikan nasional. Pelajar pancasila adalah pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai pancasila. Berikut adalah enam ciri utama dari pelajar Pancasila :
1.Beriman, bertakwa, kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
Sistem pendidikan nasional menginginkan terbentuknya pelajar-pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Dengan keimanan dan ketakwaan ini diharapkan dapat membentuk akhlak dari pelajar Indonesia agar menjadi manusia yang berakhlak terpuji. Ada banyak contoh akhlak mulia yang dapat dicontohkan bapak dan ibu guru sebagai pendidik, diantaranya yaitu : sikap rela berkorban, jujur, sopan santun, tawakal, adil, sabar, menyayangi yang lebih muda dan menghormati yang lebih tua dan sebagainya. Untuk membimbing pelajar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa tentu diperlukan peran yang besar dari Bapak dan Ibu guru serta sekolah sebagai tempat terjadinya kegiatan pendidikan dan pengajaran. Bapak dan Ibu guru hendaknya mendorong setiap pelajar untuk menjalankan syariat agamanya masing-masing. Bagi umat muslim, bapak dan ibu guru memberikan contoh dan teladan dalam sholat dan ibadah lainnya serta bagi muslimah diberikan keleluasaan untuk memakai hijab tanpa adanya paksaan.
2. Berkebinekaan Global
Masyarakat Indonesia seperti yang sudah umum diketahui terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Dengan keberagaman ini, RUU Sisdiknas menginginkan terwujudnya pelajar-pelajar yang saling toleran dan memaknai keberagaman yang ada di Indonesia sebagai kekayaan bangsa. Dengan berbagai keberagaman ini pelajar dapat saling memahami suku, agama dan budaya antar daerah di Indonesia,
3. Bergotong Royong
Gotong royong secara istilah adalah bekerja sama atau tolong menolong. Budaya gotong royong ini sudah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia. Implementasi gotong royong dalam masyarakat beraneka ragam sebagai contoh : bersama-sama membangun masjid/tempat ibadah, bersama-sama membuat jembatan, bahkan dibeberapa daerah ada yang bergotong royong membangun rumah pribadi secara bergantian. RUU Sisdiknas menginginkan agar pelajar tetap melestarikan gotong royong ini sebagai budaya Bangsa Indonesia.
4. Mandiri
Pelajar Indonesia merupakan pelajar yang mandiri, yaitu pelajar yang bertanggung jawab atas proses dan hasil belajarnya. Kunci yang harus diperhatikan untuk membentuk kemandirian adalah rasa percaya diri, inisiatif dan tidak tergantung pada orang lain.
5. Bernalar kritis
Undang-undang sudah menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Olehkarenanya, RUU Sisdiknas mendorong agar pelajar Indonesia dapat berpikir kritis dan mengembangkan budaya diskusi. Dengan budaya berpikir kritis ini diharapkan pelajar dapat mengemukakan pendapat yang dilandasi dengan data, sehingga hasil dari diskusi yang dilakukan memiliki dampak positif bagi kemajuan bangsa Indonesia.
Baca juga : REFLEKSI 77 TAHUN INDONESIA MERDEKA DAN TANTANGAN PENDIDIKAN MASA DEPAN
6. Kreatif
Profil pelajar Pancasila yang terakhir adalah kreatif. Kreatif secara istilah adalah kemampuan seseorang untuk melahirkan sesuatu yang baru berupa gagasan maupun karya nyata yang belum pernah ada. Hal yang paling utama dari kreatif adalah orisinalitas dari gagasan/ide.
Demikian profil pelajar Pancasila yang menjadi tujuan dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional. Mudah-mudahan dengan adanya RUU yang nantinya akan berproses menjadi Undang-undang ini dapat menjadi rujukan agar terwujudnya Karakter Pelajar Pancasila sebagaimana yang telah dicita-citakan. (fr)
Simak video : Upacara HUT ke 77 Republik Indonesia (SMPIT TBZ)
Leave a Comment